Arifa Business Consulting

Arifa Fiqria adalah Co-Founder Maqna.id dan Konsultan Bisnis Syariah di Arifa Business Consulting. Beliau sebelumnya adalah seorang penulis dan direktur dari Amanah Ethical (Asia), sebuah perusahaan investasi Syariah yang berbasis di New Zealand, dengan tanggung jawab utama meliputi penulisan artikel dan manajemen investasi.

Arifa Fiqria meraih gelar Master of Management in Applied Finance dari BINUS Business School dan kandidat Master of Arts in Islamic Economics and Finance dari Istanbul Sabahattin Zaim University. Beliau telah menyelesaikan sertifikasinya di Akademi Konsultan Bisnis Syariah dan Pakar Ekonomi Islam Syariah dari Center of Research Islamic Economic (COReISEC).

Arifa Business Consulting hadir pada tanggal 19 Juli 2024. Perusahaan konsultan bisnis syariah ini didirikan untuk menjawab keraguan akan ke-syariah-an bisnis umat Islam yang ada pada saat ini. Apakah sudah sesuai syariah atau belum? Pertanggungjawaban dunia akhirat bagi umat Islam tidak hanya terbatas pada fiqih ibadah (shalat, puasa, haji) saja, namun juga fiqih muamalah khususnya akad (kontrak) dan praktik bisnis yang dilakukan sehari-hari.

Alangkah ruginya umat Islam ketika dihadapkan pada Allah suatu saat nanti dan ternyata timbangan amal kebaikannya tergerus dengan amal keburukannya hanya karena tidak mengetahui akad bisnis syariah. Semoga hal itu tidak terjadi. Nau’dzubillahi min dzalik. Oleh karena itu, Arifa Business Consulting hadir untuk menjawab keraguan dan membantu bisnis Anda agar sesuai syariat Allah dan selamat dunia akhirat. Aamiin, insyaa Allah. Terima kasih.

Arifa Fiqria is the Co-Founder of Maqna.id and a Shariah Business Consultant at Arifa Business Consulting. She was previously a writer and director of Amanah Ethical (Asia), a Shariah investment company based in New Zealand, with primary responsibility covering writing articles and investment management.

Arifa Fiqria holds a Master of Management in Applied Finance from BINUS Business School and a Master of Arts candidate in Islamic Economics and Finance from Istanbul Sabahattin Zaim University. She has finished her certification in Shariah Business Consultant Academy and Shariah Islamic Economic Expert from the Center of Research Islamic Economics (COReISEC).

Arifa Business Consulting was present on July 19th, 2024. This Shariah business consulting company was established to answer doubts about the Shariah of Muslim business that currently exists. Is it in accordance with Shariah or not? Accountability in this world and the afterlife for Muslims is not only limited to the fiqh of worship (prayer, fasting, hajj), but also the fiqh of muamalah, especially aqad (contract) and daily business practices.

What a loss it will be for Muslims when they are faced with Allah one day and it turns out their scales of good deeds are eroded by their bad deeds just because they don’t know about Shariah business contracts. Hopefully, that doesn’t happen. Nau’dzubillahi min dzalik. Therefore, Arifa Business Consulting is here to answer doubts and help your business comply with Allah’s law and be safe in this world and the afterlife. Aamiin, insyaa Allah. Thank you.

Mobile: +6281519700999

E-mail: arifa.fiqria@gmail.com

Linkedin: Arifa Fiqria Barchia

Dalil Aqad
يٰۤـاَيُّهَا  الَّذِيْنَ  اٰمَنُوْۤا  اَوْفُوْا  بِا لْعُقُوْدِ
(Q.S. Al-Ma’idah: 1)
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu.”
“O believers! Fulfill those contracts.”

Definisi Aqad
Aqad adalah ikatan ijab dengan qabul yang sesuai hukum syara’ yang menimbulkan akibat hukum pada obyek aqad.
Aqad memiliki tiga rukun dan syarat, yaitu dua pihak yang beraqad, obyek aqad, dan shighat (ungkapan ijab dan qabul).
Apabila ada rukun dan syarat yang tidak terpenuhi maka aqad menjadi batal (tidak sah).
Sementara apabila ada sifat aqad yang cacat maka aqad menjadi fasad (rusak), namun masih bisa diperbaiki untuk menjadi sah.
Berbeda dengan batal untuk menjadi sah maka aqadnya harus diulang.
Ibarat pria dan wanita menikah ada wali nikah, saksi, mahar, namun tidak ada shighat maka akad nikahnya batal yang mengakibatkan nafkah yang diberikan pria dan anak yang dilahirkan menjadi tidak sah dalam Islam.
Begitupun dalam berbisnis, seperti PT apabila tidak memenuhi rukun dan syarat maka apapun yang dihasilkan menjadi tidak sah dalam Islam.
Oleh karena itu, mempelajari aqad bisnis syariah menjadi wajib untuk umat Islam agar selamat dunia akhirat insyaa Allah. Aamiin..
Aqad Definition
Aqad (contract) is a bond of offer and acceptance in accordance with Shariah law, which gives rise to legal consequences on the object of the aqad.
Aqad has three pillars and requirements, namely the two parties to the aqad, the object of the aqad, and shighat (an expression of ijab/offer and qabul/acceptance).
If there are pillars and requirements that are not fulfilled then the aqad becomes batal (invalid).
Meanwhile, if there is a defect in the nature of the aqad, the aqad becomes fasad (damaged), but it can still be repaired to become sah (valid).
In contrast to batal, to be sah, the aqad must be repeated. It’s like a married man and woman having a marriage guardian, witnesses, dowry, but there is no shighat so the marriage aqad is invalidated, which results in the financial support provided by the man and the child being born is invalid in Islam.
Likewise in business, such as LLC, if it does not fulfill the pillars and requirements then whatever is produced will be invalid in Islam.
Therefore, studying Shariah business aqad is mandatory for Muslims to be safe in this world and the afterlife, insyaa Allah. Aamiin..

Dalil Larangan Multi-Aqad
“Nabi SAW telah melarang dua kesepakatan (aqad) dalam satu kesepakatan (aqad).”
(H.R. Ahmad, Hadist Shahih)
Terkait multi-aqad memang telah terjadi banyak perbedaan, namun umat Islam seharusnya mengambil pendapat yang kuat dengan dalil-dalil yang jelas, seperti Al-Qur’an dan Hadist. Sebab, tanpa mengikuti dalil yang jelas dari Allah dan Rasulullah maka manusia akan terbawa oleh hawa nafsu dan kepentingannya.
Ibarat wanita yang dinikahi dengan multi-aqad, yaitu akad nikah dan ijarah (sewa), tentu dia akan bingung dengan statusnya. Apakah dia istri atau ART? Pelajari kembali aqad saat ini agar selamat dunia akhirat. Aamiin insyaa Allah.
a. Murabahah di Bank Syariah: Aqad Salam dan Jual Beli (Al-Bay’) Kredit.
b. Asuransi Syariah: Aqad Hibah, Ijarah, dan Mudharabah.
c. Gadai Syariah: Aqad Utang dan Ijarah.
d. Obligasi Syariah/Sukuk: Aqad Mudharabah, Wakalah, Musyarakah, dan Ijarah.
e. Leasing Syariah/IMBT: Aqad Ijarah dan Jual Beli.
f. Dana Talangan Haji: Aqad Utang dan Ijarah.
g. MLM: Aqad Jual Beli dan Samsarah.
Dalil of the Prohibition of Multi-Aqad
“Prophet Muhammad PBUH has prohibited two agreements (aqad) in one agreement (aqad).”
(Hadith narrated by Ahmad, Hadith Shahih)
Regarding multi-aqad, there have indeed been many differences, but Muslims should take a strong opinion with clear dalil (arguments), such as the Qur’an and Hadith.
Because without following clear dalil from Allah and the Messenger of Allah, humans will be carried away by their desires and interests.
Like a woman who is married with a multi-aqad, namely a marriage contract and a rent (ijarah), of course, she will be confused about her status.
Is she a wife or a maid?
Relearn the current aqad to be safe in this world and the afterlife. Aamiin insyaa Allah.
a. Murabahah in Shariah Bank: Aqad Salam and Selling-Buying (Al-Bay’) Credit.
b. Shariah Insurance: Aqad Hibah, Ijarah, and Mudharabah.
c. Shariah Pawn: Aqad Debt and Ijarah.
d. Shariah Bond/Sukuk: Aqad Mudharabah, Wakalah, Musyarakah, and Ijarah.
e. Shariah Leasing/IMBT: Aqad Ijarah and Al-Bay’.
f. Hajj Bailout Fund: Aqad Debt and Ijarah.
g. MLM: Aqad Al-Bay’ and Samsarah.

Dalil Amal yang Tertolak
“Barangsiapa yang mengerjakan sebuah amalan yang tidak terdapat padanya perintah kami, maka amalan tersebut tertolak.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
Ketika kita meyakini Allah itu Pencipta kita, maka secara logis kita mengakui pula bahwa Allah itu Pengatur kita. Sebab, Allah paling tahu ciptaan-Nya dan punya kuasa untuk mengaturnya. Aturan yang diturunkan oleh Allah tidak hanya mengatur urusan manusia dengan-Nya, namun juga dengan sesama manusia dan dirinya sendiri. Semua aturan memiliki sumber hukum Islam yang jelas, yaitu Al-Qur’an, Hadist, Ijma’, dan Qiyas.
Oleh karena itu, apabila umat Islam melakukan amalan yang tidak bersumber dari perintah Allah, sebaik dan semanfaat apapun amalannya, maka amalan tersebut tertolak.
Begitu pula dengan bisnis syariah. Banyaknya produk keuangan syariah yang hanya berdasarkan halal dan haram, tanpa melihat sah, batal, dan fasad-nya suatu aqad, maka itu dapat dianggap sebagai perbuatan dosa dan melampaui batas terhadap hak Allah. Semoga umat Islam bisa mempelajari hukum Allah dengan benar agar selamat dunia akhirat.
Dalil Rejected Deed
“Whoever performs a deed that is not in accordance with our command, then that deed will be rejected.” (Hadith narrated by Bukhari and Muslim)
When we believe that Allah is our Creator, then logically we also acknowledge that Allah is our Ruler. Because Allah knows His creations best and has the power to regulate them. The rules revealed by Allah not only regulate human affairs with Him but also with fellow humans and themselves. All rules have a clear source of Islamic law, the Qur’an, Hadith, Ijma’, and Qiyas.
Therefore, if Muslims perform deeds that do not originate from Allah’s commands, no matter how good and useful the deeds are, then those deeds are rejected.
Likewise with Shariah business. The large number of Shariah financial products that are only based on permissible and prohibited, without looking at the valid, invalid, and damaged of an aqad, can be considered a sinful act and exceed the limits of the rights of Allah. Hopefully, Muslims can study Allah’s laws correctly so that they will be safe in this world and the afterlife.

Dalil Hisab Harta di Akhirat
“Kedua telapak kaki seorang anak Adam di hari kiamat masih belum beranjak di sisi Tuhannya sebelum ditanya mengenai lima perkara: Tentang umurnya, apa yang telah dilakukannya? Tentang masa mudanya, apa yang telah dilakukannya? Tentang hartanya, darimana dia memperolehnya? Dan untuk apa dibelanjakannya?
Tentang ilmunya, apa yang dia kerjakan dengan ilmunya itu?” (H.R. Ahmad dan Ath-Thabrani)
Seseorang yang meyakini Allah sebagai Tuhannya, tentu akan memikirkan mengenai tiga pertanyaan: Darimana dia berasal, apa tujuan hidupnya di dunia, dan akan kemana dia pergi setelah mati?
Dia pun akan meyakini bahwa apapun yang dilakukannya di dunia maka akan dipertanggungjawabkan di akhirat nanti karena Sang Pencipta memiliki hak untuk meminta kewajiban makhluk ciptaan-Nya.
Khususnya terkait harta, dengan dua pertanyaan: Darimana dia memperolehnya? Dan untuk apa dibelanjakannya?
Oleh karena itu, mempelajari aqad bisnis syariah menjadi kewajiban bagi umat Islam untuk menjawab pertanyaan Allah nanti dan agar selamat dunia akhirat. Aamiin insyaa Allah.
Dalil of Reckoning with Wealth in the Afterlife
“The soles of the feet of a child of Adam on the Day of Resurrection will still not move to the side of his God until he is asked about five things:
About his age, what has he done?
About his youth, what did he do?
Regarding his wealth, where did he get it? And what does it spend it on?
Regarding his knowledge, what does he do with his knowledge?”
(Hadith narrated by Ahmad and Ath-Thabrani)
A person who believes in Allah as his God will certainly think about three questions: Where does he come from, what is the purpose of his life in this world, and where will he go after death?
He will also believe that whatever he does in this world will be accounted for in the afterlife because the Creator has the right to ask for the obligations of His creatures.
Especially regarding wealth, with two questions: Where did he get it? And what does it spend it on?
Therefore, studying Shariah business aqad is an obligation for Muslims to answer Allah’s questions later and to be safe in this world and the afterlife. Aamiin insyaa Allah.

Dalil Pertanggungjawaban Harta di Akhirat
“Bahwasannya Rasulullah SAW pernah bertanya (pada para sahabat): ‘Tahukah kamu siapa orang yang bangkrut itu?’ Mereka menjawab: ‘Orang yang bangkrut menurut kami adalah orang yang sudah tidak punya dirham (uang) dan sudah tidak punya kekayaan lagi.’ Maka Rasul menjelaskan: ‘Orang yang bangkrut dari kalangan umatku adalah orang yang datang di hari kiamat dengan membawa (amalan) shalat, puasa, zakat. Tetapi dia pernah mencaci seseorang, menuduh seseorang, memakan harta seseorang, menumpahkan darah seseorang, memukul seseorang. Maka akan diambilkan dari (amalan) kebajikannya dan diambilkan dari kebajikannya. Maka apabila telah habis (amalan) kebajikannya, padahal belum selesai urusannya, maka akan diambilkan (amalan) kesalahan-kesalahan atau dosa-dosa mereka, kemudian diberikan kepadanya. Kemudian orang itu dilemparkan ke dalam neraka.” (H.R. Muslim)
Semoga kita TIDAK menjadi bagian dari orang yang bangkrut di hari kiamat dengan membawa (amalan) kebajikan, namun amalan itu ternyata habis karena kesalahan atau dosa kita, seperti memakan harta orang lain akibat tidak mengetahui akad bisnis syariah. Astaghfirullah.
Dalil of Responsibility for Assets in the Afterlife
“The Messenger of Allah once asked (his friends): ‘Do you know who the bankrupt person is?’ They answered: ‘In our opinion, a bankrupt person is a person who no longer has dirham (money) and no longer has wealth.’ The Prophet Muhammad explained: ‘The bankrupt person from among my Ummah is the person who comes on the Day of Resurrection bringing (good deeds) prayer, fasting, zakat. But he once cursed someone, accused someone, ate someone’s wealth, shed someone’s blood, hit someone.
Then it will be taken away from his good deeds and his virtues. So when his good deeds are finished, even though he has not yet finished his business, then it will be taken away their (bad deeds) mistakes or sins, then give them (other people’s bad deeds) to him. Then that person is thrown into hell.” (Hadith narrated by Muslim)

Dalil Jual Beli dan Larangan Riba
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (Q.S. Al-Baqarah: 275)
Siapapun yang mengatakan jual beli itu sama dengan riba maka wajib mempelajari kembali aqad bisnis syariah. Sebab aqad jual beli jelas berbeda dengan riba. Semoga Allah melindungi kita dari riba dan memberkahi kita dengan jual beli agar selamat dunia akhirat. Aamiin insyaa Allah.
Dalil Buying and Selling (Al-Bay’) and the Prohibition of Usury (Riba)
“People who eat (take) usury cannot stand but are like those who are possessed by the devil because of (the pressure of) insanity. Their situation is like that because they say (opinion), actually buying and selling is the same as usury, even though Allah has permitted buying and selling and forbidden usury. Those who have received a prohibition from their God, and then continue to stop (from taking usury), will have for them what they have taken previously (before the prohibition came); and its affairs are (up to) Allah. Those who repeat (take usury), then those people are the inhabitants of hell, they will remain there forever.” (Q.S. Al-Baqarah: 275)
Anyone who says that buying and selling are the same as usury must relearn Shariah business aqad. Because buying and selling aqad is clearly different from usury. May Allah protect us from usury and bless us with buying and selling so that we can be safe in this world and the afterlife. Aamiin insyaa Allah.

Definisi Jual Beli
Jual Beli (Al-Bay’) adalah pertukaran harta dengan harta yang menimbulkan kepemilikan atas dasar saling rela.
Jual Beli memiliki tiga rukun dan syarat, yaitu dua pihak yang beraqad, obyek aqad, dan ungkapan ijab dan qabul.
a. Dua pihak yang beraqad (Al-Aqidani), yaitu penjual dan pembeli. Syarat: Aqil (berakal), Mumayyiz (> 7 tahun), dan Mukhtar (bebas memilih).
b. Obyek aqad (Mahallul Aqad), yaitu barang dan harga. Syarat: Barangnya suci, dapat dimanfaatkan, milik yang beraqad, dapat diserahterimakan, barangnya diketahui, dan barangnya sudah dipegang penjual.
c. Ungkapan ijab dan qabul (Shighat). Syarat: Muwafiq (berkesesuaian antara ijab dan qabul), Satu majelis aqad (antara ijab dan qabul tidak boleh berpisah majelis aqad), Tidak ada fashil (tidak boleh ada pemisah antara ijab dan qabul), dan Sama’ (saling mendengar ucapan ijab dan qabul).
Konsekuensi aqad dari jual beli adalah berpindahnya kepemilikan secara sempurna. Semoga Allah sempurnakan aqad jual beli kita. Aamiin.
Al-Bay’ Definition
Buying and Selling (Al-Bay’) is the exchange of property for property, which gives rise to ownership based on mutual willingness.
Al-Bay’ has three pillars and requirements, namely two parties have an aqad (contract), the object of the aqad, and the expression of ijab (offer) and qabul (acceptance).
a. Two parties have an aqad (Al-Aqidani), namely the seller and the buyer. Requirements: Aqil (rational), Mumayyiz (> 7 years), and Mukhtar (free to choose).
b. The object of aqad (Mahallul Aqad), namely goods and prices. Requirements: The item is sacred, can be used, belongs to the one who has an aqad, can be handed over, the item is known, and the item is in the possession of the seller.
c. The expression of ijab and qabul (Shighat). Requirements: Muwafiq (conformity between ijab and qabul), One Majelis Aqad (between ijab and qabul there must be no separation between the aqad assembly), No Fashil (there must be no separation between ijab and qabul), Sama’ (hearing each other saying the ijab and qabul).
The aqad consequence of Al-Bay’ is a perfect transfer of ownership. May Allah perfect our Buying and Selling Aqad. Aamiin.

Dalil Larangan Dua Jual Beli dalam Satu Jual Beli
“Nabi SAW telah melarang adanya dua jual beli dalam satu jual beli.” (H.R. Tirmidzi, Hadits Shahih)
Dalil di atas mungkin tidak dipahami praktiknya oleh sebagian umat Islam, contohnya Tebus Murah yang ada di mini market.
Hukum Tebus Murah ternyata diharamkan oleh ulama yang berpendapat kuat (rajih) karena adanya dua jual beli dalam satu jual beli yang telah dilarang oleh Nabi SAW.
Mengapa demikian?
Sebab, Tebus Murah hanya bisa dilakukan ketika umat Islam sedang melakukan suatu transaksi jual beli (masih dalam satu majelis aqad) atau tidak dapat dilakukan oleh orang lain yang tidak melakukan transaksi tersebut.
Oleh karena itu, mempelajari akad bisnis syariah menjadi sangat penting bagi umat Islam khususnya transaksi jual beli yang dianggap remeh dan terbiasa dilakukan di mini market sekalipun.
Semoga Allah melindungi kita semua dari transaksi yang diharamkan dan tidak diketahui agar selamat dunia akhirat. Aamiin insyaa Allah.
Dalil of the Prohibition of Two Buying and Selling in One Buying and Selling
“The Prophet Muhammad PBUH has prohibited two buying and selling in one buying and selling.”
(Hadith narrated by Tirmidzi, Hadith Shahih)
Dalil of the above may not be understood practically by some Muslims, for example, Cheap Redemption (Tebus Murah) in the mini market.
The law of Cheap Redemption is apparently prohibited by Islamic scholars who hold a strong opinion (rajih) because there are two buying and selling in one buying and selling, which was prohibited by the Prophet Muhammad PBUH.
Why is that?
Because Cheap Redemption can only be done when Muslims are carrying out a buying and selling (Al-Bay’) transaction (still in one majelis aqad) or it cannot be done by other people who are not carrying out the transaction.
Therefore, studying Shariah business aqad is very important for Muslims, especially buying and selling transactions, which are considered trivial and are usually carried out in mini markets.
May Allah protect us all from prohibited and unknown transactions so that we will be safe in this world and the afterlife. Aamiin insyaa Allah.